JAKARTA, ICONONLINE.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyelesaikan proses klarifikasi dan evaluasi administrasi terhadap tiga penyelenggara telekomunikasi yang mengikuti seleksi penggunaan pita frekuensi radio 700 Megahertz (MHz) dan 2,6 Gigahertz (GHz) untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
Tahapan tersebut menjadi fase penting dalam proses seleksi yang telah dimulai sejak 23 April 2026. Hasil evaluasi administrasi akan segera diumumkan secara resmi melalui laman Kementerian Komunikasi dan Digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan seluruh tahapan seleksi dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas.
"Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh tahapan seleksi ini dengan mengedepankan asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas," ujar Meutya di Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Dalam proses evaluasi administrasi, Tim Seleksi melakukan dua tahapan utama, yakni pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan untuk memastikan seluruh persyaratan formal telah dipenuhi, serta verifikasi dokumen administrasi guna menilai keabsahan dan kesesuaian dokumen yang disampaikan peserta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Seleksi menemukan sejumlah catatan pada dokumen administrasi yang diajukan oleh ketiga peserta. Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi akan melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya, sedangkan peserta yang tidak memenuhi ketentuan akan dinyatakan gugur.
Bagi pemerintah, proses seleksi pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bagian dari strategi nasional dalam memperluas akses internet berkualitas serta mempercepat transformasi digital Indonesia.
Penambahan spektrum frekuensi tersebut diharapkan mampu mendorong operator seluler memperluas pembangunan infrastruktur telekomunikasi, meningkatkan kualitas dan kecepatan layanan mobile broadband, serta memperkuat jangkauan jaringan di wilayah yang selama ini belum terlayani secara optimal.
Kebijakan ini juga sejalan dengan target pembangunan digital yang tertuang dalam RPJMN 2025–2029 dan Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital 2025–2029, yang menempatkan konektivitas digital sebagai fondasi utama pertumbuhan ekonomi nasional.