JAKARTA, ICONONLINE.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik telah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat selama periode libur sekolah 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung kelancaran mobilitas nasional saat meningkatnya perjalanan selama musim liburan sekolah.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menanggung 100 persen PPN yang dikenakan pada tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.
Fasilitas PPN DTP berlaku bagi pembelian tiket sejak peraturan diberlakukan hingga 5 Juli 2026, dengan periode penerbangan yang memperoleh insentif berlangsung mulai 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
Menurut Lukman, kebijakan ini merupakan bentuk sinergi pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin bepergian menggunakan transportasi udara tanpa terbebani biaya perjalanan yang lebih tinggi.
"Program PPN Ditanggung Pemerintah merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memberikan stimulus kepada masyarakat agar dapat melakukan perjalanan udara dengan biaya yang lebih ringan selama periode libur sekolah. Dengan demikian, masyarakat memiliki ruang yang lebih besar dalam mengelola pengeluaran perjalanan dan kebutuhan lainnya," ujar Lukman dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2026).
Kementerian Perhubungan mencatat implementasi program tersebut telah diterapkan oleh seluruh maskapai yang melayani penerbangan domestik kelas ekonomi.
Berdasarkan hasil pemantauan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui aplikasi Air Transport Inspection System (ArTIS) terhadap data penjualan tiket pada 24 Juni 2026, seluruh maskapai telah menjalankan kebijakan PPN DTP sesuai ketentuan yang berlaku.