JAKARTA, ICONONLINE.ID – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Nezar Patria, menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi tekanan opini publik maupun sentimen yang berkembang di media sosial. Menurutnya, hukum harus ditegakkan secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses peradilan yang adil.

Pernyataan tersebut disampaikan Nezar Patria saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertajuk "No Viral No Justice: Perubahan Paradigma Keadilan Hukum di Era Digital" yang digelar di Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).

"Hukum tidak boleh digerakkan oleh sentimen, hukum tidak bisa digerakkan oleh kemarahan, hukum tidak bisa diputuskan berdasarkan suka atau tidak suka," tegas Nezar.

Ia menjelaskan bahwa fenomena "No Viral No Justice", yakni penanganan kasus hukum yang baru mendapat perhatian setelah viral di media sosial, bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga menjadi fenomena global selama hampir satu dekade terakhir.

Menurut Nezar, perkembangan media sosial telah mengubah pola komunikasi publik sehingga kasus-kasus yang menjadi perhatian warganet sering kali memperoleh respons lebih cepat dari aparat penegak hukum.

"Fenomena ini sudah terjadi hampir 10 tahun. Bagaimana kasus-kasus yang terekspos oleh media sosial mendapatkan perhatian yang luar biasa dari aparat penegak hukum. Sebetulnya bukan fenomena khas Indonesia, tetapi secara global juga karena komunikasi publik sekarang lebih intens terjadi di ruang digital," jelasnya.

Meski demikian, Nezar mengingatkan bahwa algoritma media sosial tidak dirancang untuk melakukan verifikasi fakta. Akibatnya, ruang digital sangat rentan dipenuhi hoaks, disinformasi, misinformasi, rumor, hingga pembentukan opini yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum.

Karena itu, ia menilai masyarakat perlu memiliki kemampuan berpikir kritis agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital terus memperkuat program literasi digital sekaligus mengoptimalkan penerapan regulasi yang adaptif, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.