JAKARTA UTARA, ICONONLINE.ID – Proses hukum kasus dugaan tindak pidana perjudian yang berhasil diungkap jajaran Polsek Koja kini memasuki tahapan baru. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara resmi menyatakan berkas perkara atas nama tersangka J bin S dan kawan-kawan (dkk) telah lengkap atau P-21 dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Lengkap Nomor B-3984/M.1.11/Eku.1/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026 yang diterbitkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan status P-21 tersebut, penyidik diminta segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan melalui proses Tahap II sebelum perkara dilanjutkan ke pengadilan.
Kanit Reskrim Polsek Koja, Iptu Hendri Hartanto, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center 110.
“Penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga melalui Call Center 110. Kami dari pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan melaksanakan tindakan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku,” ujar Iptu Hendri, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, petugas yang mendatangi lokasi di kawasan Walang, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, menemukan sejumlah orang yang diduga sedang melakukan aktivitas perjudian.
Selanjutnya, para terduga pelaku diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun pihak yang diamankan berinisial JM, RS, AW, ES, WG, dan SDM.
Kapolsek Koja, Kompol Dr. H. Andry Suharto, mengatakan pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.