JAKARTA, ICONONLINE.ID – Dugaan perkara penipuan dan penggelapan tanah seluas 2,4 hektare di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, kembali mencuat ke publik melalui kegiatan jumpa pers yang digelar kuasa hukum pelapor di Jakarta Timur, Kamis (18/6/2026).
Jumpa pers berlangsung di Restoran Handayani, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur dan dihadiri pelapor John Gerki Morin bersama tim kuasa hukumnya, Agus Supriyatna, SH dan Sebastian Salang, SH.
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke Bareskrim Polri terkait transaksi tanah yang dipersoalkan.
Menurut keterangan pihak pelapor, laporan telah disampaikan ke Bareskrim Polri pada 4 November 2025 dan tercatat dengan nomor LP/B/543/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Dalam laporan tersebut, nama Bupati Tanggamus, H. Mohammad Saleh Asnawi, serta Soni Laberta disebut sebagai pihak terlapor atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Sebastian Salang menjelaskan bahwa perkara yang dipersoalkan disebut telah berlangsung sejak 2023 dan hingga kini masih ditempuh melalui jalur hukum.
Sementara itu, John Gerki Morin menyampaikan bahwa dirinya hanya menginginkan penyelesaian sesuai hak yang menurutnya dimiliki.
“Saya hanya meminta hak saya dikembalikan. Saya memiliki bukti dan memilih menempuh proses hukum agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil,” ujar John dalam pernyataannya saat konferensi pers.
Kuasa hukum pelapor menjelaskan, dugaan perkara tersebut bermula ketika John Gerki Morin berencana menjual lahan kepada perusahaan pengembang pada Agustus 2023. Dalam proses itu, pelapor mengaku dikenalkan kepada pihak yang kemudian terlibat dalam transaksi yang saat ini dipersoalkan.