JAKARTA, ICONONLINE.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Indonesia. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan ratusan warga negara asing (WNA) dan menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai senilai sekitar Rp8,7 miliar.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas kejahatan transnasional yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital.
"Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat. Polri bersama para stakeholder menunjukkan bahwa pendekatan hukum sangat diperlukan dalam menghadapi perkembangan modernisasi dan digitalisasi, termasuk dalam pengungkapan kasus perjudian online lintas negara," ujar Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Berawal dari Laporan Masyarakat
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di lantai 20 dan 21 gedung tersebut, polisi mengamankan 322 warga negara asing.
Dari jumlah tersebut, 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas:
- 185 WNA Vietnam
- 76 WNA China
- 15 WNA Myanmar
- 6 WNA Thailand
- 3 WNA Laos
- 2 WNA Malaysia