BOGOR, ICONONLINE.ID – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang asisten rumah tangga (ART), Rini Rohmawati alias Ijem (RR), memasuki babak penting. Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cileungsi dijadwalkan menggelar rekonstruksi perkara di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jumat (26/6/2026).

Rekonstruksi akan dilaksanakan di sebuah rumah di Cluster Calgary UF1, Perumahan Kota Wisata, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang sebelumnya ditetapkan sebagai lokasi dugaan tindak pidana.

Informasi pelaksanaan rekonstruksi diperoleh berdasarkan surat undangan resmi Polsek Cileungsi tertanggal 24 Juni 2026. Dalam surat tersebut, penyidik mengundang kuasa hukum korban untuk menyaksikan langsung proses reka ulang yang melibatkan para tersangka.

Tiga Tersangka Akan Peragakan Rangkaian Peristiwa

Berdasarkan dokumen penyidikan, perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 31 Mei 2026. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Korban diduga mengalami tindakan kekerasan pada 27 Mei 2026 di lokasi kejadian sebelum akhirnya meninggal dunia.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik akan menghadirkan tiga tersangka berinisial Y, F, dan N untuk memperagakan kembali rangkaian peristiwa berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Rekonstruksi merupakan salah satu tahapan penting dalam penyidikan karena bertujuan menguji kesesuaian antara keterangan para tersangka, saksi, hasil autopsi, barang bukti, serta petunjuk lain guna memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi kejadian.

Menunggu Kehadiran Jaksa