Jakarta, ICONONLINE.ID – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17–18 Juni 2026 memutuskan menaikkan suku bunga acuan BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen. Selain itu, suku bunga Deposit Facility naik menjadi 4,75 persen dan Lending Facility menjadi 6,50 persen.
Keputusan tersebut disampaikan Gubernur Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurut Perry Warjiyo, langkah kenaikan suku bunga dilakukan sebagai upaya lanjutan memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global, sekaligus menjadi langkah antisipatif untuk menjaga inflasi tetap terkendali sesuai target pemerintah.
“Keputusan ini ditempuh untuk semakin memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah serta menjaga inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap berada pada kisaran sasaran 2,5±1 persen,” ujar Perry.
Meski menaikkan suku bunga acuan, Bank Indonesia menegaskan kebijakan makroprudensial tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional (pro-growth). Strategi tersebut dilakukan melalui penguatan kebijakan pembiayaan dan kredit ke sektor riil tanpa mengabaikan stabilitas sistem keuangan.
Bank Indonesia juga memastikan kebijakan sistem pembayaran terus diperkuat melalui perluasan penggunaan pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan infrastruktur pembayaran nasional.
Selain itu, koordinasi antara Bank Indonesia dan pemerintah terus diperkuat, termasuk sinkronisasi kebijakan moneter dan fiskal untuk mengantisipasi dampak ketidakpastian global, termasuk perkembangan geopolitik di kawasan Timur Tengah.
Sinergi bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan juga dipererat guna menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus mendukung pembiayaan program prioritas pemerintah.