BOGOR, ICONONLINE.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya menyita 74 kilogram emas batangan serta uang asing senilai ratusan miliar rupiah dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyitaan dilakukan saat penggeledahan pada Rabu (8/7/2026) sebagai bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan adanya temuan emas batangan dalam penggeledahan tersebut.
"Iya, betul (ditemukan batangan emas)," ujar Kombes Pol. Budi Hermanto, dikutip dari Antara, Kamis (9/7/2026).
Seluruh barang bukti, termasuk emas batangan dan uang asing, kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya menggunakan kendaraan taktis dengan pengawalan ketat personel Brimob.
Berat Emas Sitaan Lebih Besar dari Emas Monas
Jumlah emas yang disita aparat penegak hukum menarik perhatian publik karena beratnya melampaui total emas yang menghiasi Monumen Nasional (Monas), Jakarta.
Berdasarkan data resmi pengelola Monas, total emas yang digunakan pada monumen kebanggaan Indonesia tersebut mencapai 72 kilogram.
Rinciannya terdiri dari: