JAKARTA, ICONONLINE.IDPengadilan Agama Jakarta Pusat mengedepankan pendekatan persuasif dalam penanganan tujuh perkara eksekusi dengan memberikan ruang musyawarah kepada para pihak sebelum memasuki tahapan pelaksanaan eksekusi.

Langkah tersebut dibahas dalam koordinasi penanganan perkara yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 7 Juli 2026. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pengadilan untuk menyelesaikan perkara secara efektif dengan tetap mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan pendekatan yang humanis.

Adapun tujuh perkara eksekusi yang menjadi fokus pembahasan meliputi: