DEPOK, ICONONLINE.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung dalam Komunitas Informasi Masyarakat (KIM). Komunitas ini menjadi wadah partisipasi warga dalam mengelola, menyebarluaskan, serta memanfaatkan informasi untuk mendukung pembangunan dan kemajuan lingkungan.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Depok, Ade Hukmawan, mengatakan KIM merupakan jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Kehadirannya tidak hanya berfungsi menyebarkan informasi yang benar dan positif, tetapi juga mendorong pemanfaatan informasi guna meningkatkan sektor ekonomi, pendidikan, hingga kesejahteraan masyarakat.

"Selain sebagai penyebar informasi, KIM memiliki sejumlah fungsi penting, yaitu menjadi penggerak literasi informasi dan digital, mendorong pemberdayaan masyarakat, mempromosikan potensi daerah, sekaligus menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Jadi, masyarakat dapat berperan aktif dalam pembangunan daerah melalui pemanfaatan teknologi informasi secara positif," ujar Ade Hukmawan, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, bergabung dalam KIM memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat. Selain menambah wawasan dan pengetahuan, anggota juga dapat meningkatkan kemampuan literasi digital, memperluas jaringan kolaborasi antarkomunitas, serta memperoleh fasilitas berupa website komunitas sebagai media promosi dan penyebaran informasi.

"KIM juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk turut membangun Kota Depok melalui ide, kreativitas, dan informasi yang bermanfaat," katanya.

Ade menambahkan, Pemkot Depok membuka kesempatan seluas-luasnya bagi berbagai elemen masyarakat untuk menjadi bagian dari KIM.

Komunitas ini terbuka bagi Karang Taruna, pengurus RT/RW, pelaku UMKM, komunitas pemuda, relawan digital, hingga masyarakat umum yang memiliki semangat menyebarkan informasi positif serta mengangkat potensi daerah.

Namun demikian, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon pengurus KIM. Di antaranya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak pernah terlibat tindak pidana, serta tidak berafiliasi dengan partai politik maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Pendaftaran Komunitas Informasi Masyarakat dapat dilakukan melalui kantor kelurahan masing-masing atau dengan memindai kode QR yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Depok.