JAKARTA, IconOnline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat strategi pemberantasan korupsi melalui pendekatan asset recovery atau pemulihan aset. Tidak hanya fokus pada penindakan pelaku, KPK juga memastikan aset hasil tindak pidana korupsi dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Sebagai wujud komitmen tersebut, KPK resmi menyerahkan aset rampasan negara senilai lebih dari Rp4,2 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).

Penyerahan aset dilakukan di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, bersama perwakilan KPU dan Polri.

Mungki menjelaskan bahwa paradigma pemberantasan korupsi terus berkembang. Selain menghukum pelaku, negara juga harus mampu mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil tindak pidana agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 yang kemudian diubah menjadi PMK Nomor 142 Tahun 2023, mekanisme Penetapan Status Penggunaan menjadi salah satu solusi pemanfaatan aset selain melalui lelang," ujarnya.

Menurutnya, aset hasil korupsi tidak boleh hanya menjadi barang sitaan yang menganggur, tetapi harus diubah menjadi fasilitas yang memberikan nilai tambah bagi kepentingan publik.

Aset Diberi Penanda Khusus

KPK juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai asal-usul aset yang dialihkan.

Mungki menyampaikan bahwa Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menitipkan pesan agar seluruh aset yang diserahkan melalui mekanisme PSP diberi penanda atau pelat khusus yang menjelaskan bahwa aset tersebut berasal dari hasil rampasan tindak pidana korupsi.