JAWA TENGAH, ICONONLINE.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat sinkronisasi data lahan sawah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai langkah strategis untuk mengendalikan alih fungsi lahan sekaligus memperkuat perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Langkah tersebut ditegaskan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jawa Tengah.

Menurut Ossy Dermawan, penyelarasan data menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola pertanahan yang efektif, mendukung kepastian tata ruang, serta menjaga keberlanjutan sektor pertanian nasional.

“Kalau datanya tidak sama, maka kebijakannya juga tidak akan pernah sama. Kalau pusat dan daerah menggunakan peta yang berbeda, maka keputusannya akan saling mengganggu. Kalau tata ruangnya tidak sinkron dengan kondisi lapangan, maka investor juga akan kesulitan mendapatkan kepastian dalam melakukan investasi,” ujar Ossy Dermawan.

Sinkronisasi Data Jadi Kunci Pengendalian Alih Fungsi Lahan

Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN masih menemukan adanya perbedaan pencatatan antara sejumlah instrumen pertanahan dan tata ruang, mulai dari Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Perbedaan tersebut menyebabkan satu bidang lahan dapat tercatat dengan status berbeda dalam basis data yang berbeda sehingga berpotensi memunculkan ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Melalui Rakor tersebut, Kementerian ATR/BPN mengumpulkan seluruh kepala daerah se-Jawa Tengah, baik bupati maupun wali kota, untuk menyamakan persepsi dan menyusun langkah percepatan penyelarasan data.

Selain pengarahan dari Wamen ATR/Waka BPN, peserta juga menerima pemaparan teknis dari Direktur Jenderal Tata Ruang serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang mengenai strategi penetapan LP2B, sinkronisasi data lahan sawah, dan integrasinya ke dalam instrumen tata ruang daerah.