JAKARTA, ICONONLINE.ID – Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (IKA FH UPN Veteran Jakarta), Yayan Septiadi, menyatakan dukungannya terhadap langkah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang memberikan izin kepada Komisi III DPR RI untuk tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset meski DPR RI sedang memasuki masa reses.
Pernyataan tersebut disampaikan Yayan di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).
Menurut Yayan, keputusan tersebut menunjukkan keseriusan DPR RI dalam menyelesaikan pembahasan salah satu regulasi yang dinilai penting dalam penguatan sistem hukum nasional.
"Kami melihat ini sebagai bentuk keseriusan DPR RI dalam membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Dalam beberapa bulan terakhir juga telah banyak melibatkan partisipasi publik, mulai dari para ahli hukum, organisasi advokat, hingga berbagai pakar yang diundang Komisi III DPR RI untuk memberikan masukan," ujar Yayan.
Ia menilai keterlibatan berbagai unsur masyarakat dan akademisi dalam pembahasan RUU tersebut menjadi langkah penting agar substansi regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif.
Meski memberikan dukungan, Yayan mengingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tetap dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan prinsip-prinsip negara hukum serta perlindungan hak asasi manusia.
"Kami tentunya mengapresiasi dan mendukung DPR RI untuk melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun regulasi ini harus dikaji sebaik mungkin agar tidak menimbulkan abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan dalam implementasinya," katanya.
Menurutnya, keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi tersebut.
Yayan berharap proses legislasi dapat terus melibatkan berbagai pemangku kepentingan sehingga RUU Perampasan Aset nantinya mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat pemberantasan tindak pidana, sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan supremasi hukum.