JAKARTA, ICONONLINE.ID – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diduga terjadi di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.
Laporan tersebut disampaikan pada Rabu (22/7/2026) oleh pelapor yang didampingi kuasa hukum, Timbul Fransisco Malau, SH., CPLA, dari Media Budaya Indonesia.com.
Kedatangan pelapor diterima langsung oleh Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, AKP Girhat Sijabat, untuk dilakukan proses sesuai mekanisme penanganan perkara.
Timbul Fransisco Malau mengatakan pihaknya memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma sebagai bentuk kepedulian terhadap akses keadilan bagi korban.
"Kami memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada klien. Kami juga mengapresiasi Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara yang menerima laporan dengan baik dan menyampaikan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku," ujar Timbul.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Girhat Sijabat menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai ketentuan hukum dan mekanisme penyelidikan yang berlaku.
Menurutnya, penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai prosedur untuk mengumpulkan fakta dan alat bukti sebelum menentukan tindak lanjut perkara.
Timbul berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
"Harapan kami, setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dapat diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," tuturnya.