BALI, ICONONLINE.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan total nilai lebih dari Rp11,2 miliar. Langkah tersebut menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal sekaligus melindungi masyarakat dan penerimaan negara.
Pemusnahan yang dilaksanakan pada Kamis (23/7/2026) di Bali merupakan tindak lanjut hasil penindakan sepanjang September 2025 hingga Juni 2026 yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra bersama Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11.242.663.248, dengan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4.416.351.787.
Di Balik Cerita HAN 2026, Ada Harapan Seorang Kakek untuk Cucunya di Jakarta
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 16.138 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 3.780.297 batang rokok dan cerutu, 540 cartridge rokok elektrik (vape), 132 unit telepon seluler, laptop, dan tablet, 3.384 paket obat-obatan dan kosmetik, 2.110 paket pakaian, 410 paket alat kesehatan, serta 1.111 paket barang lainnya yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.
Menurut Bea Cukai, pemusnahan merupakan tahapan akhir dalam proses penegakan hukum agar barang-barang ilegal tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Kolaborasi tersebut dinilai efektif dalam mencegah masuknya barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, mengganggu persaingan usaha yang sehat, serta mengurangi penerimaan negara.
Penindakan Juga Dilakukan di NTB dan NTT
Selain di Bali, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang hasil penindakan di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai Mataram, Sumbawa, Labuan Bajo, Kupang, dan Atambua.
Nilai barang yang telah maupun akan dimusnahkan di wilayah tersebut mencapai Rp15,26 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp9,65 miliar.