Jakarta, Icononline.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memulai uji coba pendekatan Co-operative Compliance bersama PT Pertamina (Persero) sebagai langkah memperkuat sistem kepatuhan perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan. Melalui penerapan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan, DJP mendorong penyelesaian potensi permasalahan pajak sejak tahap awal guna memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
Peluncuran program tersebut berlangsung di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026), dan dihadiri perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengelola BUMN, PT Pertamina (Persero), serta jajaran pimpinan BUMN strategis.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pendekatan Co-operative Compliance mengubah pola hubungan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak. Menurutnya, pembahasan risiko perpajakan kini dilakukan sejak awal melalui komunikasi yang terbuka dan didukung integrasi data, bukan setelah transaksi terjadi.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa," ujar Bimo.
Pertamina Jadi Mitra Pertama
Setelah melalui proses persiapan dan pembahasan yang cukup panjang, PT Pertamina (Persero) ditetapkan sebagai mitra pertama dalam pelaksanaan uji coba Co-operative Compliance untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026.
Program ini mencakup beberapa jenis pajak, yakni:
PPh Pasal 4 ayat (2)
PPh Pasal 15