Jakarta, ICONONLINE.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti menegaskan bahwa integritas data harus menjadi fondasi utama dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI). Menurutnya, keberhasilan implementasi Satu Data Indonesia tidak hanya bergantung pada integrasi data, tetapi juga pada tingkat kepercayaan terhadap data yang digunakan.
Pernyataan tersebut disampaikan Reni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama narasumber dari Asosiasi Blockchain Indonesia dan CEO Baliola di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
"Menarik ya, ini kan bicara tentang Satu Data Indonesia. Saya tadi menangkap substansi pokok yang tersirat dari penjelasan narasumber itu adalah terkait dengan integritas data. Jadi, ketika kita memiliki data yang sudah terpadu, persoalannya adalah apakah data ini bisa dipercaya. Tidak hanya data ini disatukan, tetapi data yang disatukan ini adalah data yang dipercaya," ujar Reni.
Menurut politisi Fraksi PKS tersebut, sistem Satu Data Indonesia harus mampu menghadirkan data yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan kebijakan pemerintah.
Dalam rapat tersebut, Reni juga menyoroti pemanfaatan teknologi blockchain dalam tata kelola data pemerintah. Teknologi tersebut dinilai memiliki potensi meningkatkan efisiensi anggaran, memperkuat transparansi, serta mempercepat pelayanan publik.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa blockchain bukan satu-satunya teknologi yang dapat diterapkan dalam sistem pemerintahan digital.
"Kalau bicara tentang alternatif teknologi, ini memang banyak. Tidak hanya blockchain satu-satunya yang bisa digunakan oleh pemerintah, tapi ada juga teknologi-teknologi yang lain," katanya.
Reni menjelaskan bahwa RUU Satu Data Indonesia akan menjadi landasan hukum dalam pengelolaan seluruh data pemerintah yang digunakan sebagai dasar penyusunan strategi pembangunan nasional maupun peningkatan kualitas pelayanan publik.