JAKARTA, ICONONLINE.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima kunjungan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di Jakarta, Rabu (8/7/2026), guna membahas berbagai masukan terkait kebijakan perpajakan atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengevaluasi kebijakan perpajakan agar tetap memberikan perlindungan yang optimal kepada para pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal negara.

Dalam pertemuan itu, Said Iqbal menyampaikan sejumlah usulan, di antaranya evaluasi pengenaan pajak atas manfaat JHT, peninjauan kembali mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak, hingga perlakuan perpajakan terhadap manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan pesangon.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mempelajari seluruh masukan secara komprehensif sebelum menetapkan perubahan kebijakan.

"Saya akan pelajari. Kita akan melihat kembali dasar kalibrasi yang digunakan saat ketentuan tersebut diterapkan, termasuk menyesuaikannya dengan perkembangan ekonomi saat ini, seperti inflasi maupun perubahan nilai riil," ujar Purbaya.

Menurutnya, evaluasi akan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari dampak terhadap penerimaan negara, sasaran penerima manfaat, hingga kesesuaiannya dengan kondisi ketenagakerjaan yang terus berkembang.

"Kita tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Yang sudah berjalan akan kita jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan," jelasnya.

Salah satu poin yang menjadi perhatian pemerintah adalah mekanisme pengenaan pajak progresif bagi pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali sehingga harus mencairkan JHT secara berulang.

"Terkait pajak progresif ini akan kita pelajari. Kita ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK," kata Purbaya.