JAKARTA, ICONONLINE.ID – Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga acuan ayam hidup (live bird) sebesar Rp19.500 per kilogram dan telur ayam ras sebesar Rp24.000 per kilogram di tingkat peternak yang mulai berlaku pada 15 Juli 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan harga agar peternak memperoleh keuntungan yang layak sekaligus melindungi konsumen dari lonjakan harga.
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, mengatakan penetapan harga tersebut merupakan hasil musyawarah antara Kementerian Pertanian, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), asosiasi perunggasan, pelaku usaha, dan peternak.
"Hasil keputusannya adalah mulai tanggal 15 Juli ini nanti harga live bird, ayam pedaging di semua peternak dengan size apa pun, itu di harga Rp19.500 per kilogram minimal, dan juga Rp24.000 per kilogram untuk telur," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, pemerintah akan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi harga acuan tersebut sehingga kesejahteraan peternak meningkat tanpa mengganggu stabilitas harga di tingkat konsumen.
"Kalau ini dipatuhi maka akan menaikkan kesejahteraan peternaknya, hidupnya tambah baik, dan memastikan kemudian di harga HET-nya juga sesuai, sehingga konsumen memperoleh harga yang wajar," jelasnya.
Sudaryono menegaskan pemerintah terus menjaga keseimbangan harga komoditas strategis, khususnya ayam dan telur, mulai dari tingkat peternak hingga konsumen. Penetapan harga acuan dilakukan agar selisih antara harga pokok produksi (HPP) dengan harga jual di pasar tidak terlalu lebar.
Selain menetapkan harga acuan, pemerintah juga akan mengevaluasi berbagai persoalan yang memengaruhi industri perunggasan, seperti ketersediaan bahan baku pakan, peluang dukungan terhadap biaya pakan, hingga penguatan perlindungan bagi peternak.
Ia menambahkan, forum koordinasi bersama HKTI dan para pelaku usaha akan dilakukan secara berkala untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan serta mencari solusi terhadap persoalan baru yang muncul di lapangan.
"Secara berkala kita bisa lakukan evaluasi hasil keputusan rapat sebelumnya, sambil melihat apakah ada permasalahan baru yang harus segera diselesaikan," katanya.