Bandung - ICONONLINE.ID 

Bayangkan seorang warga yang rutin cuci darah, tiba-tiba diberi tahu di loket rumah sakit bahwa kartu BPJS gratisnya tak lagi bisa dipakai. Bukan karena dia sembuh atau berubah nasib, tapi karena namanya "hilang" di sebuah sistem data raksasa bernama DTSEN — Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Cerita semacam ini, menurut Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, bukan isapan jempol. Ia nyata terjadi, dan menjadi aduan paling sering diterima instansi tersebut belakangan ini.

Mohamad Irfan Nurfansyah, Ketua Tim Pengelolaan Informasi dan Pengaduan Dinas Sosial Kota Bandung membagikan kisah di balik layar sistem data yang sejak awal 2026 ramai jadi keluhan warga se-Indonesia, termasuk di Kota Bandung.

"Sepanjang ini, aduan-aduan masyarakat itu paling banyak porsinya terkait DTSEN, yang di dalamnya juga ada permasalahan desil," ujar Irfan mengawali perbincangan, Senin (6/7/2026).

Satu Data untuk Semua, Niat Baik yang Berbuah Kebingungan

DTSEN lahir dari niat baik: menyatukan tiga basis data kemiskinan yang sebelumnya berjalan sendiri-sendiri — Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari Badan Pusat Statistik (BPS). Payung hukumnya, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, diteken Presiden Prabowo Subianto pada 5 Februari 2025, dan sistemnya mulai berjalan efektif sekitar Juni 2025.

Di dalam DTSEN, setiap keluarga dikelompokkan ke dalam skala kesejahteraan yang disebut desil — dari desil 1 (termiskin) hingga desil 10 (paling sejahtera). Warga di desil 1 sampai 5 berhak atas Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yakni iuran BPJS gratis yang ditanggung negara.

Persoalannya, siapa masuk desil berapa — itu bukan kewenangan Dinsos, bukan pula kewenangan Pemkot Bandung. "Yang menetapkan atau memutuskan, yang memiliki kewenangan dalam hal perubahan desil, itu adanya di BPS Pusat," ungkap Irfan. 

Dinsos, katanya, hanya kebagian tugas membantu proses pemutakhiran — membuka ruang bagi warga mengajukan usulan lewat kelurahan, baik untuk masuk DTSEN maupun mengubah status desil.