JAKARTA, ICONONLINE.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi menetapkan susunan majelis hakim yang akan menangani perkara pidana dengan terdakwa Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma. Penetapan tersebut menjadi tahapan penting menjelang dimulainya proses persidangan yang saat ini masih menunggu jadwal sidang perdana.
Juru Bicara Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, menyampaikan kepada awak media pada Rabu (24/6/2026) bahwa perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama Roy Suryo akan diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati, SH., MH sebagai hakim ketua.
Dalam susunan tersebut, Christina Endarwati akan didampingi dua hakim anggota, yakni Rudi Rafli Siregar, SH., MH dan Mathilda Chrystina Katarina, SH., MH.
Untuk mendukung kelancaran jalannya persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menunjuk Joyo Supriyanto, SH., MH dan Zuliana Maro, SH., MKn sebagai Panitera Pengganti.
Perkara Tifauzia Ditangani Majelis yang Sama
Sementara itu, perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma akan ditangani oleh susunan majelis hakim yang sama.
Adapun panitera pengganti yang ditunjuk untuk mendampingi proses persidangan perkara tersebut adalah Erni, SH dan Hendra Gunawan, SH.
Menurut Immanuel, hingga saat ini jadwal sidang perdana untuk kedua perkara tersebut masih belum ditetapkan. Penentuan waktu persidangan masih menunggu penetapan resmi dari majelis hakim yang telah ditunjuk.
"Jadwal sidang pertama masih menunggu penetapan dari majelis hakim," ujarnya.