JAKARTA, ICONONLINE.ID – Indonesia bersama tujuh negara Muslim mengecam keras serangan yang dilakukan pemukim Israel terhadap dua masjid di wilayah Ramallah utara, Tepi Barat, Palestina. Delapan negara tersebut menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kesucian tempat ibadah serta hukum internasional.
Negara-negara yang menyampaikan kecaman bersama tersebut yakni Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab (UEA), dan Indonesia.
Pernyataan bersama itu disampaikan menyusul serangan terhadap Masjid Agung di Desa Jiljilya dan Masjid Al-Farouq di Desa Mazar’a al-Nubani yang terjadi pada Rabu malam (17/6/2026).
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, para menteri luar negeri dari delapan negara menegaskan bahwa peningkatan aksi kekerasan di wilayah pendudukan Palestina tidak dapat dibenarkan dan berpotensi memperburuk stabilitas kawasan.
“Serangan-serangan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap kesucian tempat ibadah dan situs keagamaan, hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, dan resolusi PBB yang relevan,” demikian isi pernyataan bersama tersebut.
Delapan negara menilai Israel sebagai pihak pendudukan memiliki tanggung jawab penuh atas berbagai tindakan yang terjadi di wilayah tersebut.
Menurut mereka, serangan terhadap tempat ibadah tidak hanya meningkatkan ketegangan tetapi juga memperbesar potensi ekstremisme serta menghambat berbagai upaya diplomatik internasional dalam mewujudkan perdamaian.
Karena itu, komunitas internasional didorong mengambil langkah nyata melalui tekanan diplomatik dan mekanisme hukum agar praktik-praktik yang dinilai melanggar hukum internasional dapat dihentikan.
Selain meminta akuntabilitas terhadap pelaku kekerasan, delapan negara tersebut kembali menegaskan dukungan terhadap hak-hak rakyat Palestina, termasuk hak menentukan nasib sendiri.