JAKARTA, ICONONLINE.ID – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru menegaskan komitmennya untuk segera memfasilitasi pemulangan empat nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Bintan, Kepulauan Riau, setelah mereka dinyatakan bebas dari dakwaan oleh otoritas hukum Malaysia.
Kepastian tersebut disampaikan KJRI Johor Bahru melalui keterangan resmi yang dirilis pada Kamis (18/6/2026), menyusul putusan persidangan yang menyatakan keempat nelayan tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran dan kini berada dalam perlindungan pihak konsulat.
Dalam pernyataannya, KJRI menyebut proses koordinasi tengah dilakukan agar pemulangan dapat terlaksana secepat mungkin.
“KJRI saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memfasilitasi pemulangan keempat nelayan tersebut ke Indonesia pada kesempatan pertama,” demikian keterangan resmi KJRI Johor Bahru.
Kasus ini bermula pada 31 Mei 2026 ketika dua kapal nelayan Indonesia, yakni KM Baruna Jaya dan KM Hai Yang 3, diamankan oleh Polis Marin Malaysia di perairan sekitar Pulau Aur, Johor.
Saat penangkapan terjadi, terdapat enam awak kapal yang berada di dalam dua armada tersebut. Mereka diduga memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa izin serta tidak memiliki dokumen perjalanan yang sesuai ketentuan.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, KJRI Johor Bahru segera mengambil langkah diplomatik dengan mengajukan akses konsuler untuk menemui para nelayan, memastikan kondisi kesehatan mereka, sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak hukum selama proses penanganan perkara.
Dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Pengerang, Johor, pada Selasa (16/6/2026), dua nakhoda kapal berinisial M (35) dan NF (25) diputuskan tetap menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, empat awak kapal lainnya yang berinisial Z (36), NF (38), A (49), dan H (46), tidak dikenakan dakwaan dan hanya berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.