JAKARTA, ICONONLINE.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan praktik korupsi dalam tata kelola jabatan publik di daerah. Melalui operasi tangkap tangan (OTT), KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan strategis di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan perkara ini menjadi sorotan karena pengisian jabatan yang seharusnya dilakukan berdasarkan sistem merit dan kompetensi diduga justru diperjualbelikan melalui praktik suap.

"KPK menetapkan tiga tersangka, yakni SA selaku Bupati Kuansing periode 2025–2030, ZKN selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, dan ARD selaku Direktur Utama PT MIC yang berasal dari pihak swasta," ujar Taufik dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (3/7/2026).

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.

Diduga Minta Mobil Mewah untuk Lolos Seleksi Sekda

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus bermula dari proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing pada 2025.

KPK menduga SA meminta syarat berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada peserta seleksi jabatan. Dari dua kandidat yang mengikuti seleksi, hanya ZKN yang dinilai mampu memenuhi permintaan tersebut sehingga kemudian terpilih sebagai Sekda Kuansing.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, ZKN diduga membeli kendaraan mewah senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit selama lima tahun.

Karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat pembiayaan, pembelian kendaraan diduga menggunakan identitas ARD dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan.