JAKARTA, ICONONLINE.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta seluruh rumah sakit di Indonesia memperkuat standar operasional prosedur (SOP) perlindungan bagi tenaga kesehatan, khususnya yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD), guna mencegah terjadinya intimidasi maupun kekerasan di lingkungan pelayanan kesehatan.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (3/7/2026), menyikapi kasus dugaan kekerasan terhadap seorang dokter di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Azhar, setiap rumah sakit bersama pengelola fasilitas kesehatan wajib memiliki sistem perlindungan yang memadai bagi tenaga kesehatan, termasuk penyediaan petugas keamanan dan mekanisme penanganan apabila terjadi situasi yang berpotensi membahayakan.

"Setiap rumah sakit dan ahli manajemen harus menyediakan SOP untuk perlindungan tenaga kesehatan yang bertugas, terutama di IGD, termasuk dukungan petugas keamanan dan langkah-langkah perlindungan lainnya," ujar Azhar Jaya.

Tenaga Kesehatan Berhak Menghentikan Pelayanan Jika Terancam

Azhar menegaskan bahwa tenaga kesehatan memiliki hak untuk menghentikan pelayanan apabila merasa tidak aman atau mendapatkan ancaman, kecuali dalam kondisi pertolongan gawat darurat.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 273, serta Peraturan Menteri Kesehatan pada Pasal 224 dan Pasal 251.

"Setiap tenaga kesehatan yang bertugas berhak menghentikan upaya pelayanan kesehatan apabila merasa tidak nyaman atau merasa diancam, kecuali dalam keadaan pertolongan gawat darurat," tegasnya.

Pelaku Kekerasan Terhadap Nakes Terancam Sanksi Pidana