CIKARANG, ICONONLINE.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mengedepankan pendekatan humanis dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas melalui sosialisasi kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL). Program ini menjadi bagian dari komitmen Korlantas Polri membangun budaya tertib berlalu lintas yang mengutamakan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di KM 29 A Tol Jakarta–Cikampek, Kamis (9/7/2026), atas arahan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya sebagai persiapan menuju pemberlakuan penertiban kendaraan ODOL yang dijadwalkan mulai 1 Januari 2027.
Sosialisasi dipimpin Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Ruben Verry Takaendengan dengan melibatkan Kementerian Perhubungan, PT Jasa Marga, PT Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Kegiatan menyasar para pengemudi truk dan pelaku usaha angkutan barang untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya mematuhi ketentuan dimensi kendaraan dan kapasitas muatan.
Menurut Korlantas Polri, kendaraan yang beroperasi sesuai spesifikasi teknis akan membantu menekan angka kecelakaan lalu lintas, menjaga keselamatan pengguna jalan, sekaligus mengurangi kerusakan infrastruktur akibat kendaraan bermuatan berlebih.
"Kami berkolaborasi dengan Dishub, Jasa Marga, Jasa Raharja, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada para pengemudi kendaraan truk agar lebih memberikan perhatian terhadap kendaraan Over Dimensi maupun Over Load," ujar Kombes Pol. Ruben.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut masih berada pada tahap edukasi sehingga belum dilakukan penindakan hukum. Para pengemudi dan perusahaan angkutan diberikan kesempatan mempersiapkan diri sebelum kebijakan penertiban diterapkan secara penuh pada awal 2027.
Selain kepada pengemudi, Korlantas juga mengimbau perusahaan angkutan agar segera melakukan normalisasi terhadap kendaraan yang telah dimodifikasi menjadi over dimensi.
"Kepada para pengusaha, kami mengimbau agar menormalisasikan kendaraan yang sudah terlanjur dibuat over dimensi sehingga nantinya dapat memenuhi ketentuan yang berlaku," katanya.