DEPOK, ICONONLINE.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok kembali menghadirkan layanan administrasi kependudukan melalui program Depok Gerakan Pelayanan Administrasi Kependudukan (De' Geplak) yang akan berlangsung selama dua hari, 11–12 Juli 2026, di Mal Margo City, Jalan Margonda, Kota Depok.
Melalui program ini, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan, mulai dari perekaman KTP elektronik, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), pembaruan Kartu Keluarga (KK), pengurusan akta kelahiran, hingga pencetakan ulang KTP elektronik yang hilang.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Mary Liziawati, mengimbau masyarakat yang akan memanfaatkan layanan tersebut agar memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum datang ke lokasi pelayanan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menyiapkan seluruh persyaratan sesuai layanan yang akan diurus. Dengan begitu, prosesnya bisa lebih cepat dan tidak terkendala di lokasi," ujar Mary Liziawati.
Persyaratan Layanan De' Geplak
Disdukcapil Kota Depok telah menyiapkan sejumlah persyaratan sesuai jenis layanan yang dibutuhkan masyarakat, antara lain:
Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD): Membawa telepon genggam, paket data internet, dan alamat e-mail aktif.
Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA): Fotokopi akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
Perekaman KTP elektronik bagi pemula: Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.