JAKARTA, ICONONLINE.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari penataan administrasi organisasi, penguatan kualitas anggota, serta konsolidasi organisasi secara menyeluruh pasca evaluasi tata kelola keanggotaan.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Rapat berlangsung secara hybrid dan diikuti jajaran Pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan kebijakan reaktivasi merupakan tindak lanjut dari evaluasi organisasi selama enam bulan terakhir terhadap sistem pengelolaan keanggotaan.
"Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan bahwa keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai dengan AD/ART. KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya dengan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk masih bekerja di perusahaan pers berbadan hukum, sehingga organisasi memiliki data keanggotaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Munir.
Reaktivasi Jadi Kesempatan Terakhir
Munir menjelaskan, hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan administrasi, seperti calon peserta konferensi yang baru mengurus KTA menjelang pemilihan, banyak anggota yang tidak memperpanjang KTA, hingga belum optimalnya pembinaan keanggotaan oleh sejumlah PWI Provinsi.
Karena itu, PWI Pusat menetapkan masa reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026. Setelah batas waktu tersebut, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi Ketua Umum terkait reaktivasi anggota.
Menurut Munir, kebijakan ini merupakan bentuk kesempatan terakhir untuk menyelesaikan persoalan administrasi sekaligus memperkuat semangat persatuan organisasi setelah konflik dualisme yang sempat terjadi.
"Diskresi ini kami berikan sebagai kesempatan terakhir untuk menuntaskan persoalan keanggotaan secara menyeluruh. Tujuannya bukan hanya menata administrasi organisasi, tetapi juga memastikan seluruh wartawan yang masih aktif memiliki kesempatan yang sama untuk kembali menjadi bagian dari PWI dalam semangat persatuan dan rekonsiliasi," tegasnya.