JAKARTA, ICONONLINE.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah mengategorikan isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam strategi pertahanan dan keamanan nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril melalui keterangan resmi pada Rabu (8/7/2026). Menurutnya, kebijakan itu telah diselaraskan dengan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai strategi pertahanan dan keamanan nasional.

Yusril menjelaskan bahwa ancaman terhadap kedaulatan negara terbagi menjadi dua kategori utama, yakni ancaman militer dan ancaman nonmiliter. Dalam kerangka tersebut, isu LGBT ditempatkan sebagai ancaman nonmiliter karena dinilai berpotensi memengaruhi tatanan sosial dan ketahanan bangsa dalam jangka panjang.

"LGBT itu merupakan ancaman nonmiliter," ujar Yusril.

Ia menambahkan, pemerintah memandang fenomena tersebut memiliki potensi memberikan dampak terhadap kehidupan sosial masyarakat apabila berkembang tanpa pengendalian.

Yusril mengakui keputusan pemerintah tersebut berpotensi memunculkan perbedaan pandangan, termasuk dari kalangan pegiat hak asasi manusia (HAM) maupun kelompok yang memiliki pandangan berbeda mengenai isu tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang menghormati kebebasan berpendapat, namun kebijakan negara yang telah ditetapkan melalui keputusan resmi tetap harus dihormati sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nasional.

Menurut Yusril, pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga identitas Indonesia sebagai bangsa yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan religiusitas.

Ia menyampaikan, pemerintah berpandangan bahwa pengakuan terhadap praktik LGBT, termasuk apabila berkembang pada aspek legalitas seperti pernikahan sesama jenis, dinilai dapat memberikan dampak terhadap nilai moral dan struktur sosial masyarakat Indonesia.