JAKARTA, ICONONLINE.ID – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengusulkan penyesuaian nilai bantuan stimulan bagi rumah rusak berat akibat bencana dari Rp60 juta menjadi Rp70 juta hingga Rp80 juta per unit. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang membahas penyesuaian bantuan stimulan rumah rusak berat menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB pada Rabu (2/7/2026).
Usulan kenaikan nilai bantuan didasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi pembangunan hunian tetap (huntap) secara in-situ maupun relokasi mandiri, khususnya di wilayah Sumatra. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa bantuan sebesar Rp60 juta per unit dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan pembangunan rumah yang layak, aman, dan tahan terhadap risiko bencana.
Selain itu, kenaikan harga material bangunan, biaya konstruksi, serta tingginya biaya mobilisasi di daerah dengan akses terbatas turut memengaruhi proses pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak bencana.
Kepala BNPB, Letjen TNI Dr. Suharyanto, menegaskan bahwa penyesuaian nilai bantuan bukan sekadar menambah besaran anggaran, tetapi merupakan langkah untuk memastikan masyarakat memperoleh tempat tinggal yang lebih aman dan layak.
"Penyesuaian bantuan stimulan rumah rusak berat bukan sekadar penambahan nilai bantuan, tetapi merupakan upaya negara untuk memastikan masyarakat terdampak bencana memperoleh hunian yang aman, layak, dan tahan terhadap risiko bencana di masa mendatang. Percepatan pemulihan harus dibarengi dengan peningkatan kualitas hasil pembangunan," ujar Suharyanto.
BNPB mengusulkan agar kebijakan peningkatan bantuan stimulan rumah rusak berat melalui Dana Siap Pakai diterapkan secara nasional tanpa membedakan lokasi maupun jenis bencana. Kebijakan yang seragam diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi, serta menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat terdampak bencana di Indonesia.
Berdasarkan hasil evaluasi BNPB, penyesuaian nilai bantuan akan meningkatkan kualitas konstruksi rumah melalui penguatan pondasi dan struktur bangunan, penggunaan material yang lebih baik, peningkatan kualitas atap dan plafon, pemasangan lantai keramik, perbaikan fasilitas sanitasi, hingga penyempurnaan instalasi kelistrikan.
Dengan peningkatan kualitas tersebut, hunian yang dibangun diharapkan lebih aman, nyaman, dan memiliki ketahanan yang lebih baik terhadap ancaman bencana di masa mendatang.
Saat ini, berdasarkan hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat BNPB, terdapat rencana pembangunan 19.646 unit hunian tetap di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang mencakup pembangunan huntap in-situ maupun relokasi mandiri.