BUTON, ICONONLINE.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, sebagai langkah memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mencegah sengketa pertanahan sekaligus memastikan hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi di tengah perkembangan pembangunan.
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban mengakui, menghormati, dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak atas tanah ulayatnya selama masih memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi," ujar Slameto dalam keterangan resmi, Jumat (3/7/2026).
Menurut Slameto, Kabupaten Buton memiliki sejarah panjang sebagai wilayah yang masih mempertahankan eksistensi masyarakat hukum adat. Kondisi tersebut menjadi modal penting dalam pelaksanaan program pengadministrasian tanah ulayat.
Meski demikian, proses pelaksanaannya tetap diawali dengan identifikasi menyeluruh untuk memastikan keberadaan masyarakat hukum adat beserta wilayah ulayatnya masih memenuhi persyaratan hukum.
Ia menjelaskan, langkah tersebut penting agar perlindungan hukum yang diberikan tepat sasaran sekaligus mampu mencegah potensi konflik pertanahan di masa mendatang.
Kementerian ATR/BPN juga menegaskan bahwa Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan fleksibilitas kepada masyarakat hukum adat dalam menentukan bentuk perlindungan atas tanah ulayat.
Melalui regulasi tersebut, masyarakat dapat memilih hanya melakukan pengadministrasian dan penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkan hingga penerbitan sertipikat hak atas tanah sesuai hasil musyawarah masyarakat adat.