KENDAL, ICONONLINE.ID – Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan pemberian hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) bagi dua warga binaan, Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari mekanisme pembinaan sekaligus memastikan setiap usulan hak integrasi diberikan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sidang dipimpin oleh Kasubsi Registrasi Lapas Terbuka Kendal, Hariyawan Edy Hanum, selaku Sekretaris TPP. Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, sidang turut melibatkan Tim Pengamat Pemasyarakatan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah serta perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang yang mengikuti kegiatan secara virtual melalui Zoom Meeting.

Dalam sidang tersebut, tim melakukan pembahasan menyeluruh terhadap hasil pembinaan, kelengkapan administrasi, serta pemenuhan syarat substantif masing-masing warga binaan. Berdasarkan hasil evaluasi, kedua warga binaan dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif untuk diusulkan memperoleh program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat.

Hariyawan Edy Hanum menegaskan bahwa setiap usulan hak integrasi diproses melalui mekanisme yang cermat dengan melibatkan berbagai unsur terkait agar keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap usulan hak integrasi diberikan secara objektif dan berdasarkan hasil evaluasi yang komprehensif. Setelah dilakukan pembahasan, kedua warga binaan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sehingga layak diusulkan memperoleh program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) Lapas Terbuka Kendal, Yudi Suhartono, menjelaskan bahwa aspek keamanan dan kedisiplinan menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian pemberian hak integrasi.

Menurutnya, selama menjalani masa pidana, kedua warga binaan menunjukkan perilaku yang baik, aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas Terbuka Kendal, serta tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib.

“Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses pengusulan hak integrasi,” jelas Yudi.