DEPOK, ICONONLINE.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 600.1.5.4/835/Psda/2025 tentang imbauan untuk tidak menggunakan air tanah. Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya air, mencegah penurunan muka air tanah, serta melindungi lingkungan hidup di Kota Depok.

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Depok, Supian Suri, tertanggal 2 Desember 2025 tersebut mengacu pada Pasal 94 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

"Diimbau agar tidak menggunakan air tanah yang berakibat pada penurunan air tanah," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Sebagai alternatif, Pemerintah Kota Depok mengimbau masyarakat dan seluruh pelaku usaha menggunakan layanan air bersih yang dikelola PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) sebagai penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Depok.

Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Depok juga menegaskan agar seluruh pihak melaksanakan imbauan tersebut secara penuh dan bertanggung jawab.

"Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," tulis Supian Suri.

Ditujukan untuk Pelaku Usaha hingga Masyarakat

Surat edaran tersebut ditujukan kepada berbagai instansi pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat Kota Depok, meliputi: