JAKARTA, ICONONLINE.ID – Beredarnya dokumen berstatus "Sangat Rahasia" yang berisi usulan rotasi dan promosi pejabat eselon I Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjadi perhatian publik. Dokumen bernomor SR-5/IA/JA/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 tersebut memuat sejumlah nama pejabat tinggi yang diusulkan mengisi posisi strategis di Korps Adhyaksa.

Surat yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia itu disebut ditandatangani oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai bagian dari proses pengisian jabatan pimpinan tinggi madya menyusul adanya pemberhentian, mutasi, maupun pengunduran diri sejumlah pejabat.

Berdasarkan dokumen yang beredar, Asep Nana Mulyana diusulkan mengisi jabatan Wakil Jaksa Agung menggantikan Feri Wibisono. Sementara itu, posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) diusulkan ditempati Leonard Eben Ezer Simanjuntak, sedangkan jabatan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) diusulkan diberikan kepada Harli Siregar.

Dokumen tersebut juga memuat usulan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyusul adanya surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut tertanggal 11 Juli 2026.

Adapun posisi Kepala Badan Pemulihan Aset diusulkan diisi oleh Patris Yusrian Jaya, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa jabatan-jabatan tersebut merupakan posisi strategis yang membutuhkan kompetensi, pengalaman, integritas, dan rekam jejak yang baik sebagai aparat penegak hukum. Setiap nama yang diusulkan juga disertai daftar riwayat hidup sebagai bahan pertimbangan Presiden.

Beredarnya dokumen tersebut turut memunculkan perhatian terhadap rekam jejak beberapa pejabat yang diusulkan.

Nama Harli Siregar kembali menjadi sorotan setelah sebelumnya dimutasi dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada April 2026. Saat itu, mutasi tersebut terjadi di tengah polemik penanganan perkara Amsal Christy Sitepu yang sempat menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI.

Meski demikian, hingga saat ini Kejaksaan Agung tidak pernah menyatakan bahwa mutasi tersebut merupakan bentuk sanksi ataupun konsekuensi atas pelanggaran hukum. Harli kemudian dipercaya menjabat sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).