JAKARTA, ICONONLINE.ID – Perkembangan terbaru perkara yang melibatkan Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) mulai menemukan titik terang. Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk perkara Dokter Tifa, sementara perkara Roy Suryo masih menunggu kepastian hukum terkait proses praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, kepada awak media, Rabu (24/6/2026).
Menurut Immanuel, perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama Roy Suryo hingga saat ini belum memiliki jadwal sidang perdana. Majelis hakim memutuskan menunda penetapan hari sidang karena masih menunggu hasil permohonan praperadilan yang diajukan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Penetapan sidang pertama perkara Roy Suryo belum dilakukan karena majelis hakim masih menunggu proses praperadilan yang sedang berjalan,” ujar Immanuel.
Majelis Hakim Roy Suryo Sudah Ditunjuk
Meski jadwal persidangan belum ditetapkan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara Roy Suryo.
Majelis tersebut terdiri dari Christina Endarwati, SH., MH sebagai Hakim Ketua, dengan anggota Rudi Rafli Siregar, SH., MH dan Mathilda Chrystina Katarina, SH., MH.
Sementara itu, panitera pengganti yang ditunjuk adalah Joyo Supriyanto, SH., MH dan Zuliana Maro, SH., MKn.
Penundaan jadwal sidang ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait hasil praperadilan yang berpotensi memengaruhi kelanjutan proses pemeriksaan pokok perkara.