GARUT, ICONONLINE.ID – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan memusnahkan sebanyak 44.028.306 batang rokok ilegal hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN).
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Lapang Alun-Alun Kabupaten Garut, Rabu (24/6/2026). Barang hasil penindakan tersebut memiliki nilai ekonomi mencapai Rp65,18 miliar dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp32,95 miliar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai atas berbagai pelanggaran yang berhasil diungkap selama periode Juli 2025 hingga Mei 2026.
Rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari berbagai operasi penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai secara mandiri maupun melalui sinergi dengan pemerintah daerah melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai.
Setelah prosesi pemusnahan simbolis di Garut, seluruh barang bukti kemudian dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Di lokasi tersebut, rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dirusak, dan dibakar hingga tidak lagi memiliki nilai guna.
Berdasarkan data Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Mei 2026, pihaknya bersama seluruh unit vertikal telah melaksanakan sebanyak 1.594 kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 49,05 juta batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp72,93 miliar.
Selain melakukan penindakan di lapangan, Bea Cukai Jawa Barat juga berhasil menyelesaikan satu perkara tindak pidana cukai yang telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, sebanyak 28 perkara pelanggaran cukai diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium, yaitu pendekatan yang mengutamakan sanksi administrasi berupa pembayaran denda sebelum penerapan sanksi pidana.