BELITUNG, ICONONLINE.ID – Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan yang terdiri dari Posal Belitung dan KP3 Kabupaten Belitung berhasil menggagalkan dugaan aktivitas perdagangan dan pengiriman ilegal bijih timah kering serta balok timah hasil peleburan rumahan (home industry) yang akan dikirim dari Belitung menuju Jakarta.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di area parkir Pelabuhan Pelindo Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa sebuah truk ekspedisi bernomor polisi BN 8909 PA yang akan mengangkut barang menggunakan KM Sawita dengan tujuan Belitung–Jakarta.
Hasil pemeriksaan mengungkap adanya komoditas yang diduga merupakan timah ilegal, yakni 229 kampil bijih timah kering dengan berat sekitar 7.918 kilogram, serta 37 balok timah hasil peleburan home industry dengan berat sekitar 947 kilogram.
Berdasarkan hasil pendataan dan perhitungan awal, aktivitas perdagangan ilegal tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6.110.800.000. Nilai tersebut masih bersifat estimasi awal dan akan didalami lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap asal-usul barang, kadar timah, nilai komoditas, dokumen, serta legalitasnya.
Diduga Disamarkan Bersama Barang Lain
Petugas juga menemukan dugaan modus penyamaran dalam proses pengiriman. Komoditas timah diduga dicampur dengan berbagai barang lainnya di dalam truk ekspedisi agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Selain bijih dan balok timah, petugas menemukan muatan berupa oli bekas, rokok, serta kotak berisi burung. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan keberadaan komoditas timah selama proses pengangkutan.