BOGOR, ICONONLINE.ID – Tim Khusus (Timsus) Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang residivis kasus curanmor yang kedapatan membawa senjata api rakitan, serta mengamankan seorang pria yang diduga menjadi penadah kendaraan hasil curian.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/0335/IV/2026/SPKT/POLSEK GN. PUTRI/POLRES BOGOR/POLDA JABAR tertanggal 13 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Timsus Polsek Gunung Putri melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, petugas bergerak menuju lokasi target di wilayah Wanaherang dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial PG tanpa memberikan kesempatan untuk melarikan diri.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa PG merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah menjalani proses hukum pada tahun 2022.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan, di antaranya:

  • 1 pucuk senjata api rakitan jenis pistol warna silver;
  • 4 butir amunisi kaliber 5,56 mm;
  • 1 buah gagang kunci letter T;
  • 4 buah anak kunci palsu;
  • 1 buah pistol mainan warna silver; dan
  • 1 unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial MJ yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.

Selain kedua terduga pelaku, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi B-4415-EBC yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Kendaraan tersebut kini diamankan di Mapolsek Gunung Putri sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.