BOGOR, ICONONLINE.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor memberikan peringatan keras kepada pengelola Restoran Aroem terkait dugaan penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir valet tanpa izin di Jalan R.D. Tirto Adhi Suryo, Kelurahan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Persoalan ini mencuat setelah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor, Aldho Herman, mengaku dilarang memarkir kendaraannya di depan Kantor PWI oleh seseorang yang mengenakan seragam bertuliskan "valet" pada Minggu (26/7/2026).

"Maaf, jangan parkir di sini," ujar Aldho menirukan ucapan petugas valet yang melarang kendaraannya parkir di area yang selama ini digunakan wartawan dan tamu Kantor PWI.

Larangan tersebut memicu tanda tanya karena lokasi tersebut merupakan ruang parkir di badan jalan yang selama ini dapat dimanfaatkan masyarakat umum.

Merasa fasilitas publik dimanfaatkan secara sepihak untuk kepentingan usaha restoran, PWI Kota Bogor kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Dinas Perhubungan Kota Bogor.

Tak lama setelah menerima laporan, Wakorlap Dishub Kota Bogor, Asep Suharda, bersama sejumlah petugas mendatangi lokasi dan meminta keterangan dari petugas valet.

Dalam keterangannya, petugas valet mengaku bekerja atas perintah pihak Restoran Aroem untuk melayani parkir pengunjung dengan tarif Rp10 ribu per kendaraan.

"Hasil parkir valet saya setor ke pihak Restoran Aroem, Pak," ujar petugas tersebut di hadapan petugas Dishub.

Mendengar pengakuan itu, Asep Suharda langsung memberikan teguran kepada pihak restoran.