BOGOR, ICONONLINE.ID – Polemik pemanfaatan badan jalan publik sebagai area valet parking oleh Restoran Aroem terus menuai sorotan. Fasilitas umum yang berada di depan kantor PWI Kota Bogor itu diduga digunakan secara sepihak untuk kepentingan bisnis restoran tanpa adanya izin resmi maupun koordinasi dengan pihak terkait.

Praktik yang dinilai sebagai pemanfaatan ruang publik demi keuntungan ekonomi tersebut memicu reaksi keras dari Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus. Ia menegaskan bahwa seluruh penggunaan fasilitas umum dan operasional usaha valet parking wajib mematuhi aturan perizinan yang berlaku di Kota Bogor.

“Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan fasilitas umum atau ruang tertentu tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Achmad Rifki.

Menurutnya, dugaan tidak adanya izin operasional valet harus segera ditelusuri oleh dinas dan instansi terkait. Jika hasil pemeriksaan di lapangan membuktikan adanya pelanggaran, DPRD meminta pemerintah daerah segera melakukan penertiban.

“Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap praktik usaha yang tidak memenuhi ketentuan. Penegakan aturan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

Komisi II DPRD Kota Bogor, kata Rifki, dalam waktu dekat akan memanggil perangkat daerah terkait untuk meminta penjelasan resmi mengenai legalitas dan izin operasional valet Restoran Aroem. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menegaskan, apabila terbukti melanggar, sanksi tegas harus diberikan agar menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya.

“Kalau memang tidak memiliki izin dan menggunakan ruang publik secara tidak sah, tentu harus ada tindakan tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi penataan kota,” ujarnya.

Selain itu, Rifki mengingatkan para pengusaha di Kota Bogor agar tidak hanya mengejar keuntungan bisnis semata dengan mengabaikan regulasi serta hak masyarakat atas ruang publik. Menurutnya, kepatuhan terhadap perizinan merupakan fondasi penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan adil.