JAKARTA, ICONONLINE.ID – Perkara pidana yang menjerat Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma resmi memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/6/2026).

Pelimpahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sekitar pukul 14.45 WIB. Informasi tersebut disampaikan dalam siaran pers resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026 yang menetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai lembaga peradilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama Roy Suryo Notodiprojo dan terdakwa lainnya.

Menunggu Penetapan Majelis Hakim

Dengan diterimanya pelimpahan berkas perkara, proses hukum kini memasuki tahapan persiapan persidangan. Penuntut Umum saat ini masih menunggu penetapan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut sekaligus menentukan jadwal sidang perdana.

Pihak kejaksaan menyatakan seluruh proses administrasi pelimpahan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya, kewenangan pemeriksaan perkara berada di tangan pengadilan hingga proses persidangan selesai.

Masuki Tahap Pemeriksaan di Pengadilan

Pelimpahan perkara ke pengadilan menjadi tahapan penting dalam proses penegakan hukum karena menandai berakhirnya fase penuntutan dan dimulainya pemeriksaan perkara secara terbuka di hadapan majelis hakim.