JAKARTA, ICONONLINE.IDPolda Metro Jaya menegaskan bahwa Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, tidak terlibat langsung dalam perkara kepemilikan dan peredaran 200 cartridge etomidate yang saat ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni MR dan DD.

"Bareskrim Polri melalui Dittipidnarkoba sudah menahan dua orang tersangka, yaitu saudara MR dan saudara DD, terkait 200 etomidate," kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan.

Meski demikian, AKP Pardiman tetap menjalani pemeriksaan. Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan dalam kaitannya dengan tanggung jawab sebagai pimpinan yang memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap anggotanya.

"Tapi karena yang bersangkutan sebagai seorang Kasat, pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan itu yang akan didalami Bidang Propam Polda Metro Jaya," ujarnya.

Ia menambahkan, proses pemeriksaan masih berlangsung dan hasilnya akan disampaikan kepada publik secara transparan setelah seluruh rangkaian penyelidikan selesai.

Polda Metro Jaya juga menegaskan komitmen Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri, untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan tim gabungan telah mengamankan AKP Pardiman bersama enam anggota Polres Tangerang Selatan serta satu personel dari Polda Aceh.