JAKARTA, ICONONLINE.ID – Penangkapan Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, bersama tujuh anggotanya kembali menjadi sorotan publik. Kasus tersebut dinilai menambah daftar panjang keterlibatan oknum anggota Polri dalam tindak pidana narkotika.
Pemerhati Kepolisian Poengky Indarti menilai fenomena tersebut bukan lagi bersifat insidental, melainkan persoalan serius yang harus menjadi perhatian institusi Polri.
"Sangat memprihatinkan. Seharusnya menjadi contoh, tetapi justru ada yang menjadi pengguna, backing, pengedar, bahkan bandar," kata Poengky kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu mengingatkan bahwa sejumlah kasus serupa pernah melibatkan pejabat kepolisian di berbagai daerah. Ia menyinggung kasus mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda, hingga kasus terbaru yang terjadi di Polres Tangerang Selatan.
"Kalau dilihat dari kasus-kasus sebelumnya, keterlibatan anggota Polri di narkoba itu bukan barang baru. Ironisnya selalu berulang. Modusnya juga berbeda-beda," ujarnya.
Sebagai Penasehat Kapolri Bidang Hukum dan HAM, Poengky meminta seluruh pihak yang terlibat diproses secara tegas, baik melalui proses pidana maupun kode etik profesi.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan indikasi hasil kejahatan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
"Apalagi kalau terbukti menjadi backing atau bandar. Sudah banyak yang dihukum berat, bahkan pidana mati. Tapi masih saja ada yang mencoba bermain dengan barang haram ini," tegasnya.