JAKARTA, ICONONLINE.ID – Indonesia menganut sistem pluralisme hukum kewarisan, yaitu mengakui tiga rezim hukum waris yang berlaku secara berdampingan, yakni hukum waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Penerapan masing-masing sistem ditentukan berdasarkan status hukum para pihak, agama yang dianut, serta hukum adat yang masih hidup dan diakui dalam masyarakat.
Hukum Waris KUHPerdata Berlaku bagi Masyarakat yang Tunduk pada Hukum Perdata
Hukum Waris Islam Berpedoman pada Kompilasi Hukum Islam
Hukum Waris Adat Diakui Konstitusi
Kewenangan Pengadilan Ditentukan oleh Sistem Hukum yang Berlaku
Musyawarah Keluarga Menjadi Langkah Terbaik

Keberadaan tiga sistem hukum tersebut menjadikan penentuan dasar hukum sebagai aspek yang sangat penting dalam penyelesaian perkara kewarisan. Dasar hukum yang dipilih akan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris, besaran bagian yang diterima, tata cara pembagian harta peninggalan, hingga lembaga peradilan yang berwenang menyelesaikan sengketa.

Bagi masyarakat yang tunduk pada hukum perdata, ketentuan kewarisan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 830 sampai dengan Pasal 1130.

Pasal 830 KUHPerdata menegaskan bahwa pewarisan hanya terjadi karena adanya kematian seseorang. Dengan demikian, hak atas harta warisan baru lahir setelah pewaris meninggal dunia.

KUHPerdata mengatur berbagai aspek kewarisan, mulai dari golongan ahli waris, urutan prioritas penerima warisan, hak mutlak (legitieme portie), penerimaan maupun penolakan warisan, hingga mekanisme pembagian harta peninggalan.

Sementara itu, bagi umat Islam, penyelesaian perkara waris mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Pengaturan mengenai kewarisan tercantum dalam Pasal 171 hingga Pasal 214 KHI, yang mengadopsi ketentuan Al-Qur'an, hadis, ijma, serta ijtihad ulama.

Selain mengatur pembagian harta warisan, Kompilasi Hukum Islam juga mengatur mengenai wasiat, hibah, ahli waris pengganti, hingga penyelesaian harta bersama sebelum dilakukan pembagian warisan.

Di samping KUHPerdata dan hukum Islam, Indonesia juga mengakui keberadaan hukum waris adat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.