Oleh: Iis Sudrajat, S.Pd 

Ruang kerja jurnalisme di lapangan hari ini kerap diwarnai dinamika yang melelahkan. Di satu sudut, ada riak kecil ego sektoral dari sebagian jurnalis yang sudah bersertifikasi—sebuah sikap yang jika dibiarkan bisa mengaburkan esensi kompetensi itu sendiri. 

Di sudut lain, ada resistensi terhadap standardisasi profesi, yang sayangnya kerap dipicu oleh narasi sebagian praktisi hukum. Mereka sering kali hanya berfokus pada pasal-pasal kebebasan berpendapat, namun melupakan edukasi mengenai pentingnya perlindungan profesi di dunia nyata.

Sudah saatnya kita menyentuh kembali akar persoalan ini dengan hati yang dingin dan pikiran yang jernih. 

Organisasi pers dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sejatinya bukan diciptakan sebagai simbol kasta atau alat kepatuhan birokrasi, melainkan sebagai instrumen perlindungan bersama dan ruang untuk menaikkan martabat profesi jurnalis.

*Kelulusan UKW Bukan Lisensi untuk Jumawa*

Bagi jurnalis yang beruntung telah bergabung di organisasi resmi seperti PWI, AJI, atau IJTI, serta telah mengantongi sertifikat kompetensi dari Dewan Pers, secara otomatis mengemban tanggung jawab moral yang besar. 

Kelulusan UKW bukanlah lisensi untuk merasa paling hebat atau bersikap eksklusif di depan rekan sejawat. Kompetensi jurnalis tidak pernah ditentukan oleh arogansi, melainkan dari kedalaman riset, akurasi data, dan kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam setiap tulisan yang lahir di ruang redaksi. 

Jurnalis tersertifikasi seharusnya menjadi lentera, menjadi mentor yang merangkul dan memberi teladan profesionalisme di lapangan, bukan justru membangun pembatas sosial.