BANDUNG, ICONONLINE.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 0 persen bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dirancang untuk mempercepat pembangunan sektor perumahan sekaligus menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi di daerah. 

Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat melakukan kunjungan kerja di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Tito, pemerintah tidak hanya membebaskan BPHTB yang sebelumnya dikenakan sebesar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tetapi juga menghapus biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi kelompok MBR. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menekan biaya pembangunan rumah sehingga mendorong pengembang meningkatkan pembangunan hunian terjangkau.

"Dulu harus membayar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sekarang gratis khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan biaya yang lebih murah, pengembang akan lebih termotivasi membangun rumah sehingga aktivitas ekonomi ikut bergerak," ujar Tito.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan seragam di seluruh Indonesia, pemerintah pusat telah menerbitkan Nota Kesepahaman (MoU) serta Surat Edaran Bersama antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Dokumen tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menerapkan pembebasan tarif BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Kita sudah membuat kerja sama, MoU, dan surat edaran bersama yang intinya mengatur pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah," kata Tito.

Selain memberikan insentif di sektor perpajakan dan perizinan, pemerintah juga memperluas kriteria penerima manfaat program.

Batas maksimal penghasilan bagi MBR yang sebelumnya Rp7,5 juta per bulan untuk lajang kini dinaikkan menjadi Rp8,5 juta per bulan, bahkan mencapai Rp10 juta per bulan untuk wilayah tertentu seperti Papua. Langkah tersebut dilakukan agar semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses berbagai program perumahan bersubsidi.