JAKARTA, ICONONLINE.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi, memastikan penanganan perkara tindak pidana korupsi tetap berjalan optimal menyusul pengunduran diri pejabat sebelumnya, Febrie Adriansyah.
Arahan tersebut disampaikan Burhanuddin saat memimpin pelantikan, pengambilan sumpah, dan serah terima jabatan enam Pejabat Eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan pergantian kepemimpinan di lingkungan Jampidsus tidak boleh menghambat kesinambungan proses penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Pergantian pejabat merupakan bagian dari dinamika organisasi. Namun penanganan perkara korupsi harus tetap berjalan secara profesional dan berkesinambungan," tegas Burhanuddin.
Kuntadi Diminta Perkuat Konsolidasi Internal
Burhanuddin menginstruksikan Kuntadi agar segera melakukan konsolidasi internal di lingkungan Jampidsus atau yang dikenal sebagai "Gedung Bundar".
Ia meminta semangat, integritas, dan keberanian seluruh jajaran dalam menangani perkara korupsi terus dijaga, dengan tetap mengedepankan prinsip independensi, objektivitas, transparansi, tanpa tebang pilih, serta bebas dari segala bentuk intervensi.
Selain menjabat sebagai Jampidsus, Kuntadi juga dipercaya sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang bertugas memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam penegakan hukum di sektor kehutanan.