JAKARTA, ICONONLINE.ID – Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., menegaskan pentingnya upaya pencegahan perkawinan anak melalui edukasi, penguatan peran keluarga, serta sinergi lintas sektor guna melindungi masa depan generasi muda.
Hal tersebut disampaikan saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Peningkatan Wawasan Pelayanan Kesehatan Calon Pengantin yang diselenggarakan oleh Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Pusat secara daring, Kamis (18/6/2026).
Mengusung tema “Pencegahan Perkawinan Anak dan Dispensasi Nikah”, kegiatan tersebut menghadirkan pembahasan komprehensif terkait aspek hukum, kesehatan, sosial, hingga dampak jangka panjang dari praktik perkawinan usia anak. Kegiatan diikuti tenaga kesehatan, penyuluh, dan berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembinaan calon pengantin di wilayah Jakarta Pusat.
Dalam paparannya, Muhammad Aliyuddin menekankan bahwa perkawinan anak bukan sekadar persoalan administratif atau pemenuhan syarat hukum, melainkan persoalan multidimensi yang berkaitan dengan kualitas sumber daya manusia dan masa depan bangsa.
“Perkawinan pada usia anak berpotensi menghambat akses pendidikan, meningkatkan risiko kesehatan ibu dan anak, serta memperbesar kerentanan terhadap berbagai persoalan sosial dan ekonomi. Karena itu, pencegahan harus menjadi prioritas bersama,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia telah menetapkan batas usia minimal perkawinan melalui perubahan regulasi sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat permohonan dispensasi nikah yang diajukan ke pengadilan. Namun, menurutnya, dispensasi nikah bukan instrumen untuk melegalkan perkawinan anak secara bebas.
“Dispensasi nikah harus dipahami sebagai pengecualian, bukan kebiasaan. Hakim wajib mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk aspek psikologis, kesehatan, pendidikan, dan dampak sosial yang mungkin timbul,” tegasnya.
Muhammad Aliyuddin juga menyoroti pentingnya keterlibatan orang tua dalam membangun komunikasi yang sehat dengan anak. Ia menilai banyak kasus perkawinan usia dini dipicu minimnya pengawasan, rendahnya literasi kesehatan reproduksi, serta kurangnya pemahaman terhadap konsekuensi hukum dan sosial dari sebuah perkawinan.