Seoul, Icononline.id – Pengadilan Agama Jakarta Pusat bersama Kementerian Agama Republik Indonesia kembali memperkuat layanan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri melalui pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul, Korea Selatan, pada 18–19 Juli 2026. Sebanyak 21 pasangan WNI resmi memperoleh penetapan isbat nikah sebagai bentuk kepastian hukum atas status perkawinan mereka.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Cecep Heriawan, serta dihadiri Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Muchlis, dan perwakilan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Anwar Saadi. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Kelas IA, M. Aliyuddin, S.Ag., M.H.
Aliyuddin menjelaskan, meningkatnya jumlah WNI yang tinggal di luar negeri, baik sebagai pekerja migran, pelajar, tenaga profesional, maupun diaspora, turut memunculkan persoalan hukum keluarga lintas negara. Salah satu yang paling sering ditemui adalah perkawinan yang telah sah menurut agama, namun belum tercatat secara resmi sesuai ketentuan hukum Indonesia.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan berbagai persoalan administratif maupun hukum, mulai dari kesulitan mengurus akta kelahiran anak, paspor, dokumen kependudukan, hak waris, harta bersama, hingga akses terhadap berbagai layanan publik.
"Sidang isbat nikah menjadi solusi untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak keperdataan pasangan suami istri maupun anak-anak mereka," ujar Aliyuddin.
Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Mahkamah Agung melalui Badan Peradilan Agama bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta perwakilan RI di luar negeri secara rutin menyelenggarakan sidang isbat nikah terpadu di berbagai negara.
Pengadilan Agama Jakarta Pusat sendiri ditunjuk sebagai pelaksana sidang isbat nikah bagi WNI di luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 084/KMA/SK/V/2011. Penunjukan tersebut bertujuan menciptakan standardisasi pelayanan, memperkuat koordinasi lintas instansi, serta menjaga keseragaman penerapan hukum.
Secara yuridis, kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa permohonan isbat nikah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Adapun dasar pengesahan perkawinan yang belum tercatat diatur dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (KHI).